JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan bebas dari penjara. Ia mendapat pembebasan bersyarat (PB) sejak 6 Oktober 2023.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas, pembebasan bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Wahyu merupakan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, ia sedianya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Artinya, jika dihitung sejak masa penahanannya pada Januari 2020, Wahyu hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.
Baca juga: Jejak Wahyu Setiawan: Dihukum 7 Tahun Penjara, Bebas Bersyarat Sebelum 4 Tahun
Edward mengatakan, Wahyu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujarnya.
Dengan status bebas bersyarat ini, Wahyu masih harus menjalani bimbingan hingga Februari 2027 mendatang.
“Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027,” terang Edward.
Terpisah, Wahyu mengeklaim, dirinya memperoleh program pembebasan bersyarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Wahyu mengaku telah bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya sudah PB tanggal 6 Oktober, saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” kata Wahyu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023)
“Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kendati demikian, Wahyu mengakui bahwa ia masih harus menjalankan tanggung jawab untuk melakukan bimbingan dengan Badan Pemasyarakatan Semarang.
Adapun Wahyu terseret kasus suap yang melibatkan mantan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku pada awal 2020 lalu.
Pada Pemilu 2019, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan.
Baca juga: Wahyu Setiawan Klaim Bebas Bersyarat Sesuai Undang-undang
Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu senilai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Agustus 2020, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Pada medio 2021, hukuman Wahyu diperberat menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi yang diajukan oleh KPK.
Tak hanya itu, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA juga memperbaiki putusan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.