JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Wahyu Setiawan dijadwalkan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” kata Wahyu Setiawan saat tiba di Kantor KPK.
Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat Sejak 6 Oktober
Pantauan Kompas.com, Wahyu Setiawan datang pada pukul 0948 seorang diri dengan mengenakan kemeja biru.
Eks Komisioner KPU ini juga membawa satu amplop ke Gedung Komisi Antirasuah.
“Bawa dokumenlah,” kata Wahyu.
Dalam kesempatan ini, ia pun berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap oleh KPK. Terlebih, dia juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu.
KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P.
Baca juga: KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Harun Masiku Besok
Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.