JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama di Indonesia yang diminta mengundurkan diri.
Adapun Firli diminta mundur karena mendapat sanksi berat usai dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat di kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apakah Ketua KPK ini pertama kalinya diberhentikan Presiden? Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul," ujar Tumpak saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Alasan Firli Diminta Mundur Bukan Dipecat
Tumpak memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK.
"Apakah Presiden akan memberhentikan, begitu? Ya tentu lah. Nanti kami akan melakukan eksekusi namanya. Kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," tuturnya.
Sementara itu, Tumpak mengungkit Firli yang sudah mengajukan pengunduran diri ke Jokowi.
Baca juga: Hasil Sidang Etik KPK: Firli Bahuri Wajib Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK
Dia mengatakan, Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli dari Ketua KPK.
"Yang bersangkutan sudah ngirim surat. Apakah itu diproses? Tentunya diproses. Nanti putusan ini juga akan masuk, memperkuat lah. Saling memperkuat lah. Tentunya akan diproses, cuma kapan turunnya (Keppres) kita lihatlah nanti," imbuh Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.