JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM, Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Rabu (27//12/2023)
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan pada Wahyu Setiawan dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Wahyu Setiawan
Putusan MA tersebut terlepas dari permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terlepas dari alasan atau keberatan kasasi penuntut umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun menjadi 7 tahun," ujar dia.
Baca juga: KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Harun Masiku Besok
Andi mengatakan, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu MA juga memperbaiki putusan mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Ada keadaan yang memberatkan terdakwa I Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni terdakwa I selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur," ungkapnya.
"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justeru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan.
Terkini, Wahyu Setiawan dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku pada Kamis (28/12/2023) besok.
Wahyu Setiawan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu sore.
Baca juga: MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara
Ali menjelaskan, surat panggilan itu sudah dikirim kepada Wahyu Setiawan sejak 22 Desember 2023.