JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Informasi yang kami peroleh betul (dilakukan penggeledahan),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Jejak Wahyu Setiawan: Dihukum 7 Tahun Penjara, Bebas Bersyarat Sebelum 4 Tahun
Kendati demikian, KPK belum menjelaskan secara terperinci hasil penggeledahan dan kapan penggeledahan itu dilakukan.
Hari ini, penyidik komisi antirasuah langsung memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Wahyu turut membawa sebuah amplop saat tiba Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pagi.
“Bawa dokumen,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK.
Wahyu tidak menjelaskan isi dokumen yang dibawa ke kantor KPK. Ia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 09.48 WIB.
Baca juga: Wahyu Setiawan Klaim Bebas Bersyarat Sesuai Undang-undang
Dalam kesempatan ini, Wahyu Setiawan berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap oleh KPK. Terlebih, dirinya juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu.
Diberitakan, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P.
Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Datang Bawa Dokumen
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.