JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai, kasus 62.552 surat suara dikirim di luar jadwal kepada 31.276 pemilih via pos di Taiwan berpotensi melanggar ketentuan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Pos dan/atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
"Penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di luar negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri," kata Bagja dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Insiden Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Tercoblos di Taipei Dianggap Bisa Merusak Kepercayaan Publik
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Surat Keputusan Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 169 Tahun 2023," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengaku telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taipei terkait permohonan maaf dan penjelasan di balik pengiriman puluhan ribu surat suara secara prematur kepada pemilih di Taiwan via pos.
"Pertama, pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Selasa (26/12/2023).
Warga yang menjadi pekerja migran itu menghadapi kondisi yang beragam soal aturan dari penyedia kerja.
"Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali dan satu bulan sekali," ucap Hasyim.
Baca juga: KPU Beberkan Alasan PPLN Taipei Kirim Ribuan Surat Suara ke Pemilih di Luar Jadwal
"Kemudian, terdapat Chinese New Year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terkahir," tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, PPLN Taipei mengirim lebih dulu surat suara kepada pemilih yang tercatat akan memberikan suara via pos. Hasyim mengakui tindakan ini tidak cermat.
"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur), karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," ungkapnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024, untuk kemudian dikirim balik ke PPLN paling lambat 15 Februari 2024.
Akan tetapi, secara total, sudah 62.552 surat suara yang telah dikirim secara prematur ke 31.276 pemilih di Taiwan.
Baca juga: 62.552 Surat Suara Dikirim Prematur di Taipei, KPU Bakal Bahas soal Sanksi
Situasi ini juga direkam oleh salah seorang pemilih di Taiwan yang telah mendapatkan amplop berisi 2 surat suara (pilpres dan pileg DPR RI) itu. Video tersebut viral di media sosial.
Hasyim menjelaskan bahwa pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh panitia PPLN Taipei.