JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengeklaim memperoleh progam pembebasan bersyarat (PB) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaiakan Wahyu Setiawan saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
“Saya sudah PB tanggal 6 Oktober, saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” kata Wahyu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
“Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Kendati demikian, Wahyu mengakui bahwa dirinya masih menjalankan tanggung jawab untuk melakukan bimbingan dengan Badan Pemasyarakatan Semarang.
“Masih (bimbingan), masih, di Bapas Semarang,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Datang Bawa Dokumen
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan pada Wahyu Setiawan dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.
Putusan MA tersebut terlepas dari permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terlepas dari alasan atau keberatan kasasi penuntut umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun menjadi 7 tahun," kata Hakim Agung itu.
Baca juga: KPK Eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang
Andi mengatakan, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu MA juga memperbaiki putusan mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Ada keadaan yang memberatkan terdakwa I Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni terdakwa I selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur," papar Andi.
"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justeru mengingkari sumpah jabatannya," ucapnya.