JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membawa sebuah amplop ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Wahyu Setiawan dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
“Bawa dokumen,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK.
Kendati demikian, Wahyu tidak menjelaskan isi dokumen yang dibawa ke kantor Komisi Antirasuah. Ia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 09.48 WIB.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Perintah Pencarian Harun Masiku Tak Berhubungan dengan Persoalan Firli Bahuri
Dalam kesempatan ini, Wahyu Setiawan berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap KPK. Terlebih, dirinya juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P.
Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Disarankan Tangkap Harun Masiku Agar Pemeriksaan Cak Imin Tak Dicurigai Publik
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.