Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, KPU Bantah Langgar Etik dan Minta Aduan Ditolak

Kompas.com - 22/12/2023, 13:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU RI buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang ini, komisioner KPU diduga melanggar aturan karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meski belum merevisi peraturan KPU soal syarat usia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito selaku ketua majelis sidang, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/12/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Mochammad Afifuddin, serta empat pihak dari unsur pengadu.

Baca juga: Hari Ini DKPP Periksa Komisioner KPU soal Gibran Jadi Cawapres

Dalam jawaban KPU, Hasyim meminta agar dalil aduan dari para pengadu seluruhnya ditolak oleh ketua majelis sidang.

“(Meminta) Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnnya. Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Hasyim dalam paparannya.

Selain itu, ia meminta ketua majelis sidang menyatakan KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, ia meminta majelis ketua merehabilitasi nama baik teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

“Atau apabila Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucap dia.

Baca juga: KPU Resmi Teken Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia menambahkan, tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menyatakan tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.

“Terhadap dalil pengadu sebagaimana angka 1 di atas merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi sesat nalar yang dilakukan pengadu incasu pengaturan batas usia syarat presiden wakil presiden,” tambah dia.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran Cawapres, KPU Digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Lebih lanjut, Hasyim juga menyorot soal aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju Pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu.

Hal ini dibantah oleh Hasyim. Dia menjelaskan bahwa saat tahapan pendaftaran peserta pemilu, pihaknya hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com