“Padahal sesungguhnya, menurut peraturan KPU, bahwa ketika ada partai politik atau gabungan partai politik datang ke KPU dan kemudian mendaftarkan pasangan calon, itu sesungguhnya kategorisasi atau pemilihan status yang diberikan kepada KPU itu hanya satu, lengkap atau belum lengkap,” ujar dia.
“Belum sampai kepada apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” tambah dia.
Baca juga: KPU Digugat Rp 70,5 T karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Gerindra Anggap Janggal
Hasyim menegaskan bahwa untuk memberikan label memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, pihaknya masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap berkas yang sebelumnya dinyatakan lengkap.
“Dan nanti akan ada tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan atau verifikasi terhadap kebenaran dan keabsaan dokumen yang di bagian ujung hasilnya adalah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, sehingga diberikan kesempatan untuk perbaikan,” tutur dia.
Oleh karenanya, Hasyim menolak semua tuduhan yang diajukan pengadu ke DKPP.
“Kami menolak tuduhan aduan dari para pengadu, baik perkara 135, 136, 137, maupun 141 yang menuduh seolah-olah kami telah memberikan status hukum memenuhi syarat terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terutama Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan syarat umur,” tegas dia.
Terkait kasus ini, total ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI yakni diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.