Salin Artikel

Sidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, KPU Bantah Langgar Etik dan Minta Aduan Ditolak

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU RI buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang ini, komisioner KPU diduga melanggar aturan karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meski belum merevisi peraturan KPU soal syarat usia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito selaku ketua majelis sidang, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/12/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Mochammad Afifuddin, serta empat pihak dari unsur pengadu.

Dalam jawaban KPU, Hasyim meminta agar dalil aduan dari para pengadu seluruhnya ditolak oleh ketua majelis sidang.

“(Meminta) Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnnya. Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Hasyim dalam paparannya.

Selain itu, ia meminta ketua majelis sidang menyatakan KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, ia meminta majelis ketua merehabilitasi nama baik teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

“Atau apabila Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucap dia.

Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia menambahkan, tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menyatakan tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.

“Terhadap dalil pengadu sebagaimana angka 1 di atas merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi sesat nalar yang dilakukan pengadu incasu pengaturan batas usia syarat presiden wakil presiden,” tambah dia.

Lebih lanjut, Hasyim juga menyorot soal aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju Pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu.

Hal ini dibantah oleh Hasyim. Dia menjelaskan bahwa saat tahapan pendaftaran peserta pemilu, pihaknya hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres.

“Padahal sesungguhnya, menurut peraturan KPU, bahwa ketika ada partai politik atau gabungan partai politik datang ke KPU dan kemudian mendaftarkan pasangan calon, itu sesungguhnya kategorisasi atau pemilihan status yang diberikan kepada KPU itu hanya satu, lengkap atau belum lengkap,” ujar dia.

“Belum sampai kepada apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” tambah dia.

Hasyim menegaskan bahwa untuk memberikan label memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, pihaknya masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap berkas yang sebelumnya dinyatakan lengkap.

“Dan nanti akan ada tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan atau verifikasi terhadap kebenaran dan keabsaan dokumen yang di bagian ujung hasilnya adalah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, sehingga diberikan kesempatan untuk perbaikan,” tutur dia.

Oleh karenanya, Hasyim menolak semua tuduhan yang diajukan pengadu ke DKPP.

“Kami menolak tuduhan aduan dari para pengadu, baik perkara 135, 136, 137, maupun 141 yang menuduh seolah-olah kami telah memberikan status hukum memenuhi syarat terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terutama Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan syarat umur,” tegas dia.

Terkait kasus ini, total ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI yakni diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/22/13093391/sidang-dkpp-soal-gibran-maju-cawapres-kpu-bantah-langgar-etik-dan-minta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke