JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menerima laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) perihal dugaan aliran dana tambang ilegal Rp 400 Miliar untuk kampanye politik.
Ali mengungkapkan, KPK akan segera menelaah dan melakukan verifikasi berkas laporan terlebih dahulu.
"Informasi yang kami peroleh, betul sudah KPK terima. Kami segera telaah dan verifikasi lebih dahulu," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Desember 2023.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal Rp 400 Miliar untuk Kampanye ke KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat.
"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujarnya melanjutkan.
Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun, di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri pada 27 Desember 2023
Boyamin pun membeberkan bahwa ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit.
"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin.
Modus kedua, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan tidak membayar iuran.
"Ketiga, ya biasa, dokumen terbang atau dokter. Jadi dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri lah supaya bisa keluar pakai dokumen dia," ujar Boyamin.
Baca juga: KPK Dalami Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
Ia juga menduga ada praktik suap dan gratifikasi kepada oknum tertentu sehingga perusahaan itu bisa melakukan aktivitas tambang ilegal.
Boyamin kemudian berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan serius mengusut dugaan dana tambang ilegal yang digunakan untuk kegiatan kampanye tersebut
"Coba KPK berprestasi membongkar dana-dana ilegal yang dipakai untuk kampanye untuk melindungi kepentingan bisnis tersebut," kata Boyamin.
"Karena pemilu-pemilu sebelumnya, dua atau tiga pemilu sebelumnya kan ada isu ini, bahwa ada penggunaan dana kampanye dari kegiatan ilegal tapi itu selalu lagu yang diputar ulang yang tidak ada tindak lanjutnya," ujarnya lagi.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal Rp 400 Miliar untuk Kampanye ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.