Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2023, 05:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus pimpinan KPK yang sudah empat tahun diembannya.

Masa jabatan Firli seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK," kata Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).

"Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Jejak Kontroversi Firli Bahuri, Jemput Saksi hingga Peras Syahrul Yasin Limpo

Firli mengaku bahwa ia sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin, 18 Desember 2023.

Ia juga mengucap terima kasih kepada Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta pihak-pihak yang telah mendukung KPK selama ini.

Firli pun meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada tahun depan.

Ia lantas berharap dapat menjalani kehidupan sebagai masyarakat biasa setelah 40 tahun mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia.

"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya," kata Firli.

Baca juga: Punya Harta Rp 22,86 M, Ini Daftar Aset Firli Bahuri yang Baru Saja Mundur dari KPK

Firli Bahuri tidak menjelaskan secara gamblang alasannya memilih mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.

Namun, keputusan mengundurkan diri ini diambilnya di tengah persidangan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK.

Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli, yakni pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, Firli juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Profil Firli Bahuri, Purnawirawan Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK

Tunda pemberhentian

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa pihak Istana telah menerima surat pengunduran Firli Bahuri dari KPK.

"Surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Ari.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com