JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus pimpinan KPK yang sudah empat tahun diembannya.
Masa jabatan Firli seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK," kata Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).
"Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Jejak Kontroversi Firli Bahuri, Jemput Saksi hingga Peras Syahrul Yasin Limpo
Firli mengaku bahwa ia sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin, 18 Desember 2023.
Ia juga mengucap terima kasih kepada Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta pihak-pihak yang telah mendukung KPK selama ini.
Firli pun meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada tahun depan.
Ia lantas berharap dapat menjalani kehidupan sebagai masyarakat biasa setelah 40 tahun mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia.
"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya," kata Firli.
Baca juga: Punya Harta Rp 22,86 M, Ini Daftar Aset Firli Bahuri yang Baru Saja Mundur dari KPK
Firli Bahuri tidak menjelaskan secara gamblang alasannya memilih mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
Namun, keputusan mengundurkan diri ini diambilnya di tengah persidangan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli, yakni pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, Firli juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Profil Firli Bahuri, Purnawirawan Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa pihak Istana telah menerima surat pengunduran Firli Bahuri dari KPK.
"Surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Ari.
Akan tetapi, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai bahwa Jokowi semestinya menunda pemberhentian Firli hingga selesainya proses sidang etik.
Kurnia menduga bahwa pengunduran diri tersebut menjadi jalan pintas bagi Firli Bahuri agar proses etik dihentikan.
Pasalnya, cara tersebut pernah ditempuh oleh eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang diduga melanggar etik berat karena menerima gratifikasi.
"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," ujar Kurnia, Kamis.
Baca juga: Surat Pengunduran diri Firli Bahuri Sudah Diterima, Istana: Sedang Diproses
Senada dengan Kurnia, eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebut bahwa pengunduran diri itu merupakan modus Firli Bahuri untuk menghindari sanksi etik dari Dewas KPK.
Novel mengingatkan bahwa Firli juga sempat lolos dari jerat pelanggaran etik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2019 lalu karena dikembalikan ke Kepolisian.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel, Kamis.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean memastikan bahwa proses etik terhadap Firli Bahuri akan tetap berjalan meski Firli telah menyatakan pengunduran diri.
Tumpak pun berharap Firli dapat mengikuti persidangan etik tersebut meski kerap mangkir dengan alasan sudah mengundurkan diri.
"Iya (proses etik) tetap berjalan, sidang tetap berjalan karena belum ada Keppres (keputusan persiden)," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Proses Etik Masih Lanjut Meski Firli Mundur
Namun, Tumpak tidak mau berandai-andai mengenai kelanjutan proses sidang etik apabila (Keppres) tersebut terbit sebelum putusan diambil.
Eks ketua KPK ini juga tidak berkomentar banyak ketika ditanya soal dugaan pengunduran Firli ini merupakan upayanya untuk berkelit dari proses etik.
"Ya kita lihat nanti apakah Keppres sudah keluar belum," ujar Tumpak.
Rencananya, rangkaian sidang etik akan dilanjutkan pada Jumat (22/12/2023) hari ini dengan agenda pemeriksaan para pelapor.
Dewas KPK menargetkan putusan etik ini dapat rampung sebelum pergantian tahun.
Baca juga: Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa pada 27 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.