Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2023, 05:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Akan tetapi, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai bahwa Jokowi semestinya menunda pemberhentian Firli hingga selesainya proses sidang etik.

Kurnia menduga bahwa pengunduran diri tersebut menjadi jalan pintas bagi Firli Bahuri agar proses etik dihentikan.

Pasalnya, cara tersebut pernah ditempuh oleh eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang diduga melanggar etik berat karena menerima gratifikasi.

"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," ujar Kurnia, Kamis.

Baca juga: Surat Pengunduran diri Firli Bahuri Sudah Diterima, Istana: Sedang Diproses

Senada dengan Kurnia, eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebut bahwa pengunduran diri itu merupakan modus Firli Bahuri untuk menghindari sanksi etik dari Dewas KPK.

Novel mengingatkan bahwa Firli juga sempat lolos dari jerat pelanggaran etik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2019 lalu karena dikembalikan ke Kepolisian.

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel, Kamis.

Jalan terus

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean memastikan bahwa proses etik terhadap Firli Bahuri akan tetap berjalan meski Firli telah menyatakan pengunduran diri.

Tumpak pun berharap Firli dapat mengikuti persidangan etik tersebut meski kerap mangkir dengan alasan sudah mengundurkan diri.

"Iya (proses etik) tetap berjalan, sidang tetap berjalan karena belum ada Keppres (keputusan persiden)," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Proses Etik Masih Lanjut Meski Firli Mundur

Namun, Tumpak tidak mau berandai-andai mengenai kelanjutan proses sidang etik apabila (Keppres) tersebut terbit sebelum putusan diambil.

Eks ketua KPK ini juga tidak berkomentar banyak ketika ditanya soal dugaan pengunduran Firli ini merupakan upayanya untuk berkelit dari proses etik.

"Ya kita lihat nanti apakah Keppres sudah keluar belum," ujar Tumpak.

Rencananya, rangkaian sidang etik akan dilanjutkan pada Jumat (22/12/2023) hari ini dengan agenda pemeriksaan para pelapor.

Dewas KPK menargetkan putusan etik ini dapat rampung sebelum pergantian tahun.

Baca juga: Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa pada 27 Desember

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com