Akan tetapi, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai bahwa Jokowi semestinya menunda pemberhentian Firli hingga selesainya proses sidang etik.
Kurnia menduga bahwa pengunduran diri tersebut menjadi jalan pintas bagi Firli Bahuri agar proses etik dihentikan.
Pasalnya, cara tersebut pernah ditempuh oleh eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang diduga melanggar etik berat karena menerima gratifikasi.
"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," ujar Kurnia, Kamis.
Baca juga: Surat Pengunduran diri Firli Bahuri Sudah Diterima, Istana: Sedang Diproses
Senada dengan Kurnia, eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebut bahwa pengunduran diri itu merupakan modus Firli Bahuri untuk menghindari sanksi etik dari Dewas KPK.
Novel mengingatkan bahwa Firli juga sempat lolos dari jerat pelanggaran etik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2019 lalu karena dikembalikan ke Kepolisian.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel, Kamis.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean memastikan bahwa proses etik terhadap Firli Bahuri akan tetap berjalan meski Firli telah menyatakan pengunduran diri.
Tumpak pun berharap Firli dapat mengikuti persidangan etik tersebut meski kerap mangkir dengan alasan sudah mengundurkan diri.
"Iya (proses etik) tetap berjalan, sidang tetap berjalan karena belum ada Keppres (keputusan persiden)," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Proses Etik Masih Lanjut Meski Firli Mundur
Namun, Tumpak tidak mau berandai-andai mengenai kelanjutan proses sidang etik apabila (Keppres) tersebut terbit sebelum putusan diambil.
Eks ketua KPK ini juga tidak berkomentar banyak ketika ditanya soal dugaan pengunduran Firli ini merupakan upayanya untuk berkelit dari proses etik.
"Ya kita lihat nanti apakah Keppres sudah keluar belum," ujar Tumpak.
Rencananya, rangkaian sidang etik akan dilanjutkan pada Jumat (22/12/2023) hari ini dengan agenda pemeriksaan para pelapor.
Dewas KPK menargetkan putusan etik ini dapat rampung sebelum pergantian tahun.
Baca juga: Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa pada 27 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.