Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dilanjutkan

Kompas.com - 13/12/2023, 14:50 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi Pramono merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 58, 9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat dirinya bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Ketua majelis hakim Djuyamto menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi keberatan kubu Andhi Pramono sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Jaksa Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Biaya RS dan Kuliah Anak

Dengan demikian, keberatan kubu eks pejabat Bea dan Cukai itu tidak beralasan hukum untuk dikabulkan.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PN Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang didakwakan Jaksa Komisi Antirasuah terhadap Andhi Pramono.

Hakim Djuyamto menyebutkan, surat dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Andhi Pramono sebagaimana surat dakwaan.


“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim Djuyamto.

Dalam keberatannya, tim hukum Andhi Pramono menilai, surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan kliennya menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar tidak jelas.

Kubu Andhi menilai surat dakwaan KPK tidak menyebutkan adanya perbuatan seseorang yang menerima uang dalam kapasitas sebagai seorang yang melakukan kegiatan mengelola hasil usaha atas kerja sama investasi dengan mitra usaha.

Jaksa KPK juga dinilai tidak menjelaskan adanya kegiatan pemberian arahan atau informasi terkait dengan penunjukan perusahaan ekspor impor yang baik dalam menjalankan impor clearance, serta kegiatan penerimaan atau pengeluaran uang terkait dengan pinjam meminjam antar sahabat atau teman.

Padahal, menurut tim hukum Andhi, kegiatan tersebut tidak dalam kapasitas sebagai pegawai negeri atau penvelenggara negara.

“Bahwa dalam dakwaan penuntut umum tidak disebutkan juga keterkaitan antara penerimaan uang yang diperoleh terdakwa dengan kedudukan jabatan yang disandang oleh terdakwa,” kata hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Eddhi menyebut, Andhi dalam dakwaan penuntut umum mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) terkait organisasi dan tata kerja instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang didalamnya mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diuraikan dalam Kepmenkeu.

Adapun tupoksi serta wewenang Andhi yang diuraikan dalam Kepmenkeu dinilai tidak berhubungan dengan penerimaan uang sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum KPK.

Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan

“Bahwa jabatan yang disandang oleh terdakwa juga dibatasi oleh lokasi (locus) yang telah ditetapkan serta mempunyai batasan waktu yang tidak berhubungan dengan penerimaan uang yang diterima oleh terdakwa yang juga berbeda dengan lokasi (locus)-nya,” papar Eddhi.

“Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” ucapnya lagi.

Dengan demikian, Edhhi menilai, penerimaan uang oleh Andhi tidak berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak bertentangan dengan tugas atau kewajiban penerimaan negara.

Ia mengatakan, tidak jelasnya dakwaan penuntut umum juga terlihat dalam unsur pembuatnya atau subjek delik dan unsur berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang tidak diuraikan fakta-fakta yang secara spesifik menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Sidang Dakwaan, Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disebut Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar

“Bahwa dakwaan yang tidak jelas atau tidak lengkap tersebut menyebabkan hak-hak terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,” kata Eddhi.

“Berdasarkan perumusan surat dakwaan yang tidak sesuai dari hasil pemeriksaan penyidikan maka surat dakwaan tersebut adalah surat dakwaan yang tidak jelas atau kabur alias obscuur libel,” imbuhnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramobo berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Baca juga: Jaksa Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Biaya RS dan Kuliah Anak

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). Andhi Pramono merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat dirinya bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). Andhi Pramono merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat dirinya bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebagai informasi, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap dari pengurusan ekspor impor kala menduduki jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar maupun posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai.

Merunut ke belakang, ia terimbas mencuatnya kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga tersangka penganiyaan.

Di dunia maya, warganet yang awalnya menyoroti perilaku hidup hedon Mario Dandy, kemudian merembet ke gaya hidup keluarga pegawai Kementerian Keuangan lainnya.

Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com