Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Kompas.com - 08/12/2023, 20:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diulik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Menurut Asep, tim Direktorat LHKPN pada kedeputian tersebut menemukan kejanggalan informasi dan data yang dilaporkan dalam LHKPN Eko Darmanto.

“Berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diperiksa sebagai Tersangka

KPK kemudian menganalisis dan meningkatkan temuan itu ke tahap penyelidikan dan berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kemudian, KPK menetapkan dan mengumumkan Eko Darmanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep.

Penyidik KPK selanjutnya memutuskan menahan Asep selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 sampai 27 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“(Penahanan) menjadi kebutuhan proses penyidikan,” ujar Asep.

Baca juga: Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK

Dalam perkara ini, Eko Darmanto diduga memanfaatkan kewenangannya ketika duduk di sejumlah posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Gratifikasi diterima di antaranya dari pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Berdasarkan temuan KPK, pada 2009, Eko mulai menerima uang gratifikasi melalui rekening bank menggunakan nama keluarga intinya dan sejumlah perusahaan. Gratifikasi itu diduga diterima sampai 2023.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah rp 18 miliar,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Eko Darmanto Pakai Uang Panas untuk Beli Barang Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com