JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diulik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Menurut Asep, tim Direktorat LHKPN pada kedeputian tersebut menemukan kejanggalan informasi dan data yang dilaporkan dalam LHKPN Eko Darmanto.
“Berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diperiksa sebagai Tersangka
KPK kemudian menganalisis dan meningkatkan temuan itu ke tahap penyelidikan dan berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Kemudian, KPK menetapkan dan mengumumkan Eko Darmanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep.
Penyidik KPK selanjutnya memutuskan menahan Asep selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 sampai 27 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“(Penahanan) menjadi kebutuhan proses penyidikan,” ujar Asep.
Baca juga: Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK
Dalam perkara ini, Eko Darmanto diduga memanfaatkan kewenangannya ketika duduk di sejumlah posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.
Gratifikasi diterima di antaranya dari pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Berdasarkan temuan KPK, pada 2009, Eko mulai menerima uang gratifikasi melalui rekening bank menggunakan nama keluarga intinya dan sejumlah perusahaan. Gratifikasi itu diduga diterima sampai 2023.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah rp 18 miliar,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Eko Darmanto Pakai Uang Panas untuk Beli Barang Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.