JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, jaksa KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 50 miliar.
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan 264,500 dollar AS serta 409,000 dollar Singapura," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (16/11/2023).
Adapun pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023). Lewat pelimpahan berkas, penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," ucap Ali.
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan
Sebagai informasi, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.
Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap dari pengurusan ekspor impor kala menduduki jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar maupun posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai.
Merunut ke belakang, ia terimbas mencuatnya kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga tersangka penganiyaan.
Di dunia maya, warganet yang awalnya menyoroti perilaku hidup hedon Mario Dandy, kemudian merembet ke gaya hidup keluarga pegawai Kementerian Keuangan lainnya.
Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono.
Baca juga: KPK Angkut 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam, Ada Roadster dan Mini Morris
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut Andhi diduga mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli beberapa barang.
Di antaranya adalah berlian senilai Rp 652 juta; rumah di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rp 20 miliar; dan polis asuransi Rp 1 miliar.
Transaksi itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar 2021 hingga 2022 dengan cara mentransfer uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex, Jumat (7/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.