JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menggunakan uang korupsinya untuk membeli perhiasan di Jewellery Representative.
Jewellery Representative merupakan salah satu toko perusahaan yang bergerak di bidang jual beli perhiasan mewah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pembelian itu diduga menggunakan uang hasil gratifikasi yang diterima Andhi.
“Dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: KPK Kembali Sita 3 Mobil Andhi Pramono di Bogor
Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa satu orang dari pihak Jewellery Representative bernama Edith Rosmery.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan kemarin, Kamis (2/11/2023).
Dalam perkara ini, tim penyidik juga masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.
Pada 23 Oktober lalu, penyidik memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin. Meski masih keluarga inti dengan tersangka, ia bersedia memberikan keterangan.
Baca juga: KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono
Kepada Nurlina, penyidik mendalami dugaan penerimaan dan penggunaan uang Andhi Pramono.
“Di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Ali.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut Andhi diduga mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli beberapa barang.
Di antaranya adalah berlian senilai Rp 652 juta; rumah di Pejaten, Pasar, Minggu Jakarta Selatan Rp 20 miliar; dan polis asuransi Rp 1 miliar.Transaksi itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar 2021 hingga 2022 dengan cara mentransfer uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex, Jumat (7/7/2023).
Andhi diduga memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi boker.
Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Baca juga: Diduga Punya Bisnis Bareng Andhi Pramono, Rektor Universitas Bandar Lampung Dicecar KPK
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.