Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan

Kompas.com - 03/11/2023, 13:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menggunakan uang korupsinya untuk membeli perhiasan di Jewellery Representative.

Jewellery Representative merupakan salah satu toko perusahaan yang bergerak di bidang jual beli perhiasan mewah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pembelian itu diduga menggunakan uang hasil gratifikasi yang diterima Andhi.

“Dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KPK Kembali Sita 3 Mobil Andhi Pramono di Bogor

Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa satu orang dari pihak Jewellery Representative bernama Edith Rosmery.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan kemarin, Kamis (2/11/2023).

Dalam perkara ini, tim penyidik juga masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

Pada 23 Oktober lalu, penyidik memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin. Meski masih keluarga inti dengan tersangka, ia bersedia memberikan keterangan.

Baca juga: KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Kepada Nurlina, penyidik mendalami dugaan penerimaan dan penggunaan uang Andhi Pramono.

“Di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Ali.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut Andhi diduga mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli beberapa barang.

Di antaranya adalah berlian senilai Rp 652 juta; rumah di Pejaten, Pasar, Minggu Jakarta Selatan Rp 20 miliar; dan polis asuransi Rp 1 miliar.Transaksi itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar 2021 hingga 2022 dengan cara mentransfer uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.


“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex, Jumat (7/7/2023).

Andhi diduga memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi boker.

Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Baca juga: Diduga Punya Bisnis Bareng Andhi Pramono, Rektor Universitas Bandar Lampung Dicecar KPK

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com