JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya penyelenggara negara.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Andhi Pramono dari beberapa pihak saat dirinya menjadi pejabat Bea Cukai.
“Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan
Selain uang rupiah, lanjut Jaksa, Andhi Pramono juga diduga menerima uang pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai ini juga disebut menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: KPK Kembali Sita 3 Mobil Andhi Pramono di Bogor
Sebagai informasi, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.
Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap dari pengurusan ekspor impor kala menduduki jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar maupun posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai.
Merunut ke belakang, ia terimbas mencuatnya kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga tersangka penganiyaan.
Di dunia maya, warganet yang awalnya menyoroti perilaku hidup hedon Mario Dandy, kemudian merembet ke gaya hidup keluarga pegawai Kementerian Keuangan lainnya.
Baca juga: KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono
Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono.
KPK menduga eks pejabat Bea Cukai itu mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli beberapa barang.
Di antaranya adalah berlian senilai Rp 652 juta; rumah di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rp 20 miliar; dan polis asuransi Rp 1 miliar.
Transaksi itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar 2021 hingga 2022 dengan cara mentransfer uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.