Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Biaya RS dan Kuliah Anak

Kompas.com - 22/11/2023, 18:07 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang puluhan miliar itu digunakan Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.

“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3,8 miliar.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4,8 miliar.

Uang puluhan miliar itu, digunakan Andhi Pramono untuk berbagai keperluan. Misalnya, biaya rumah sakit dan keperluan biaya kuliah anak.

"Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp 50.000.000 untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa,” papar Jaksa KPK.

“Pada sekitar tahun 2022 sejumlah Rp 50.000.000 untuk biaya kuliah anak terdakwa,” ucapnya Jaksa lagi.

Adapun Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai di Riau dan Sumatera Utara pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

Penerimaan uang Andhi Pramono diperoleh, di antaranya, dari Pengusaha sembako di Karimun Rp 2,3 miliar; dan RF Rp 2,7 miliar dan PT AMC: Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Pengusaha importir dan PPJK RH: Rp 1,17 miliar; Pengusaha bidang ekspor impor RS: Rp 345 juta dan Komisaris PT IA, JK: Rp 360 juta.

Berikutnya, Beneficiary owner dan Direktur PT PPBP, H dan LH: Rp 952 juta dan Beneficiary owner PT GBS, SL Rp 480 juta.

Selanjutnya, ada juga penerimaan lainnya berjumlah Rp 7,07 miliar dan penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4,1 miliar


Selain itu, Andhi Pramono juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing Rp 4,47 miliar penerimaan lain Rp 1,4 miliar dan Rp 20,8 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com