JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang puluhan miliar itu digunakan Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.
“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3,8 miliar.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4,8 miliar.
Uang puluhan miliar itu, digunakan Andhi Pramono untuk berbagai keperluan. Misalnya, biaya rumah sakit dan keperluan biaya kuliah anak.
"Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp 50.000.000 untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa,” papar Jaksa KPK.
“Pada sekitar tahun 2022 sejumlah Rp 50.000.000 untuk biaya kuliah anak terdakwa,” ucapnya Jaksa lagi.
Adapun Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai di Riau dan Sumatera Utara pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
Penerimaan uang Andhi Pramono diperoleh, di antaranya, dari Pengusaha sembako di Karimun Rp 2,3 miliar; dan RF Rp 2,7 miliar dan PT AMC: Rp 1,5 miliar.
Kemudian, Pengusaha importir dan PPJK RH: Rp 1,17 miliar; Pengusaha bidang ekspor impor RS: Rp 345 juta dan Komisaris PT IA, JK: Rp 360 juta.
Berikutnya, Beneficiary owner dan Direktur PT PPBP, H dan LH: Rp 952 juta dan Beneficiary owner PT GBS, SL Rp 480 juta.
Selanjutnya, ada juga penerimaan lainnya berjumlah Rp 7,07 miliar dan penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4,1 miliar
Selain itu, Andhi Pramono juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing Rp 4,47 miliar penerimaan lain Rp 1,4 miliar dan Rp 20,8 miliar.