Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 22/11/2023, 07:48 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Rabu (22/11/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks pejabat Bea Cukai Makassar itu.

"Besok (hari ini) sidang pembacaan dakwaan terdakwa Andhi Pramono," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar

Perkara yang teregister dengan nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu.

Adapun pelimpahan berkas dakwaan Andhi Pramono telah dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Di ruang sidang, Jaksa KPK bakal menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 50 miliar oleh eks Pejabat Bea Cukai itu.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan 264,500 dollar AS serta 409,000 dollar Singapura," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis (16/11/2023).

Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.

Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap dari pengurusan ekspor impor kala menduduki jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar maupun posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai.

Merunut ke belakang, ia terimbas mencuatnya kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga tersangka penganiyaan.

Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan

Di dunia maya, warganet yang awalnya menyoroti perilaku hidup hedon Mario Dandy, kemudian merembet ke gaya hidup keluarga pegawai Kementerian Keuangan lainnya.

Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut Andhi diduga mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli beberapa barang.

Di antaranya adalah berlian senilai Rp 652 juta; rumah di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rp 20 miliar; dan polis asuransi Rp 1 miliar.

Transaksi itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar 2021 hingga 2022 dengan cara mentransfer uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex, Jumat (7/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com