www.kompas.com
mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). Andhi Pramono merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat dirinya bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+