Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Kompas.com - 08/12/2023, 22:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh komisioner Bawaslu RI melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena melantik kader Partai Nasdem, Winsi Kuhu, sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2022-2027.

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023, Jumat (8/12/2023).

"Tiga, menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027. Empat, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Sanksi peringatan keras itu dijatuhkan untuk seluruh komisioner Bawaslu RI, yakni Ketua Rahmat Bagja, dan para anggota, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono.

Sementara itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku menghormati putusan DKPP yang menyatakan seluruh komisioner Bawaslu melanggar etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras.

"Kami harus melaksanakan putusan DKPP. Hal tersebut merupakan teguran terhadap kami," ujar Rahmat kepada Kompas.com, Jumat.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com pada Agustus lalu, nama Winsi Kuhu memiliki jabatan di Partai Nasdem pada 14 Februari 2019, dalam surat yang diteken Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara, Maximiliaan Lomban.

Dalam surat itu, Winsi ditunjuk menjadi Ketua Biro Pengolahan Data dan Teknologi Informasi pada Komisi Saksi DPW Nasdem Sulawesi Utara.

Sementara itu, Winsi Kuhu terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kalteng pada 21 September 2022, dalam pelantikan yang digelar untuk 73 komisioner terpilih Bawaslu di 25 provinsi.

Ia kemudian didapuk menjadi Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalteng. Selain itu, ia juga didaulat menjadi Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kalteng.

Pada 22 Agustus, Bagja menyampaikan kepada Kompas.com bahwa Winsi Kuhu akan diklarifikasi dalam waktu dekat.

Baca juga: Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Sementara itu, dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa surat keputusan itu terungkap sebagai fakta persidangan dan terbukti benar.

Menurut DKPP, pada 16 Agustus 2023, Bawaslu RI mengaku baru menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat itu, dan baru pada 13 September 2023 klarifikasi terhadap Winsi Kuhu dilakukan.

Winsi Kuhu membantah dirinya kader, melainkan hanya sebagai tenaga ahli anggota Komisi III DPR RI dari Nasdem.

Bagja kemudian bersurat dengan DPW Nasdem Sulawesi Utara pada 16 September 2023 dan direspons enam hari kemudian dengan bantahan yang sama dengan Winsi.

Baca juga: Bawaslu Klaim All-Out Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com