Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Kompas.com - 08/12/2023, 12:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.

"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Kamis (7/12/2023).

Pemaksaan semacam itu justru bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.

"Hati-hati, bisa dikena pidana itu," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Warga di Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya

Bagja menyampaikan, ini bukan berarti Bawaslu melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Sejak Pemilu 2019, hal ini tidak dipermasalahkan.

Yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.

"Tiba-tiba masang tanpa izin enggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin, kecuali yang bersangkutan 'oh silakan pasang' ya bagus," tegas Bagja.

Sebelumnya ramai diberitakan, terjadi pemasangan atribut kampanye di kediaman seorang ASN di Jakarta Barat baru-baru ini. Bawaslu setempat turun tangan melakukan kajian.

Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Dalam Bus, Transjakarta: Kami Tindaklanjuti

Selain itu, Agus Harianto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku disomasi usai cabut stiker caleg yang dipasang tanpa sepengetahuannya di rumahnya.

Video yang ia unggah di akun @agusgemoy ramai ditonton oleh lebih dari 6,4 juta kali di TikTok itu berisi tindakannya mencabut stiker tersebut sembari menceritakan ia dan keluarganya merasa tidak dimintai izin sebelum stiker itu ditempel.

Beberapa hari setelah video pelepasan stiker caleg viral, Agus mendapatkan surat somasi dari partai yang stiker calegnya dicabut.

Dalam surat somasi tersebut, Agus diminta menghapus video itu dari akun medsosnya dan meminta maaf serta melakukan klarifikasi. Mendapat surat itu, Agus mengunggah video baru sambil menunjukkan surat somasi. Videonya ditonton lebih dari 2 juta kali.

Baca juga: Cerita Agus, Mengaku Disomasi Usai Unggah Video Hapus Stiker Caleg di Rumahnya

Agus juga membantah dalih tim ahli caleg dari Partai Nasdem yang menyebutkan bahwa pemasangan stiker itu sudah melalui izin kepada orangtuanya.

Bahkan, Agus mengunggah video baru pada Rabu (6/12/2023) untuk mengklarifikasi kabar itu bersama dengan ayahnya.

Menurut ayah Agus dalam video tersebut, ia memang menyerahkan KTP dan KK kepada salah satu timses partai karena dijanjikan akan diberi sembako. Namun begitu, ayah Agus menampik bahwa ia bersedia rumahnya ditempeli stiker.

Bagja juga menegaskan bahwa seandainya itu benar, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

"Sembako tidak boleh dibagi. Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com