Meskipun demikian, DKPP tetap pada sikap menilai para komisioner Bawaslu RI tidak cermat dan tidak teliti memastikan syarat keanggotaan Bawaslu dalam hal ini terhadap Winsi Kuhu, ketika Winsi Kuhu mendaftarkan diri.
Sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota Bawaslu provinsi harus mundur dari keanggotaan partai politik minimum 5 tahun terhitung sebelum mendaftar ke Bawaslu.
DKPP menyebutkan, saat proses seleksi berjalan, para komisioner Bawaslu RI sudah menerima informasi keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi DPD Partai Nasdem Sulawesi Utara.
Baca juga: Mengundurkan Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik
Namun, pendaftaran Winsi Kuhu tetap diproses dan upaya-upaya klarifikasi justru baru dilakukan setelah yang bersangkutan dilantik.
Seluruh komisioner Bawaslu RI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1, ayat 2 huruf b dan d, ayat 3 huruf f dan i, Pasal 7 ayat 3, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP berpendapat, tindakan para Teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2023-2027 yang dinilai tidak memenuhi syarat "tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.