Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Kompas.com - 08/12/2023, 21:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar rupiah dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi itu diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transaksi perbankan.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Jaksa Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Biaya RS dan Kuliah Anak

Menurut Asep, Eko mulai menjadi Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai tahun 2007.

Selama 2007 hingga 2023, Eko menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea Cukai seperti, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).

Kemudian, ia juga menjabat Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko diduga memaksimalkan kewenangan untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha yang berhubungan dengan Bea Cukai.

KPK mendeteksi, dugaan penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank.

“Menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko,” tutur Asep.

Menurut Asep, uang Rp 18 miliar itu hanya merupakan bukti permulaan. Eko tidak melaporkan uang-uang yang diterima itu dalam waktu 30 hari kerja sehingga masuk kategori gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023).
Saat ini, KPK masih terus menelusuri dan mendalami aliran dana dan perbuatan pidana lainnya dalam perkara Eko.

“KPK terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya,” kata Asep.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Adapun perkara Eko dimulai dari temuan Direktorat Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Tim LHKPN menemukan pengisian LHKPN yang tidak sesuai dan keberadaan sejumlah aset bernilai ekonomis yang tidak sesuai dengan profil Eko.

Karena perbuatannya, Eko disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com