Salin Artikel

Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023, Jumat (8/12/2023).

"Tiga, menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027. Empat, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," tambahnya.

Sanksi peringatan keras itu dijatuhkan untuk seluruh komisioner Bawaslu RI, yakni Ketua Rahmat Bagja, dan para anggota, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono.

Sementara itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku menghormati putusan DKPP yang menyatakan seluruh komisioner Bawaslu melanggar etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras.

"Kami harus melaksanakan putusan DKPP. Hal tersebut merupakan teguran terhadap kami," ujar Rahmat kepada Kompas.com, Jumat.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com pada Agustus lalu, nama Winsi Kuhu memiliki jabatan di Partai Nasdem pada 14 Februari 2019, dalam surat yang diteken Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara, Maximiliaan Lomban.

Dalam surat itu, Winsi ditunjuk menjadi Ketua Biro Pengolahan Data dan Teknologi Informasi pada Komisi Saksi DPW Nasdem Sulawesi Utara.

Sementara itu, Winsi Kuhu terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kalteng pada 21 September 2022, dalam pelantikan yang digelar untuk 73 komisioner terpilih Bawaslu di 25 provinsi.

Ia kemudian didapuk menjadi Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalteng. Selain itu, ia juga didaulat menjadi Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kalteng.

Pada 22 Agustus, Bagja menyampaikan kepada Kompas.com bahwa Winsi Kuhu akan diklarifikasi dalam waktu dekat.

Menurut DKPP, pada 16 Agustus 2023, Bawaslu RI mengaku baru menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat itu, dan baru pada 13 September 2023 klarifikasi terhadap Winsi Kuhu dilakukan.

Winsi Kuhu membantah dirinya kader, melainkan hanya sebagai tenaga ahli anggota Komisi III DPR RI dari Nasdem.

Bagja kemudian bersurat dengan DPW Nasdem Sulawesi Utara pada 16 September 2023 dan direspons enam hari kemudian dengan bantahan yang sama dengan Winsi.

Meskipun demikian, DKPP tetap pada sikap menilai para komisioner Bawaslu RI tidak cermat dan tidak teliti memastikan syarat keanggotaan Bawaslu dalam hal ini terhadap Winsi Kuhu, ketika Winsi Kuhu mendaftarkan diri.

Sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota Bawaslu provinsi harus mundur dari keanggotaan partai politik minimum 5 tahun terhitung sebelum mendaftar ke Bawaslu.

DKPP menyebutkan, saat proses seleksi berjalan, para komisioner Bawaslu RI sudah menerima informasi keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi DPD Partai Nasdem Sulawesi Utara.

Namun, pendaftaran Winsi Kuhu tetap diproses dan upaya-upaya klarifikasi justru baru dilakukan setelah yang bersangkutan dilantik.

Seluruh komisioner Bawaslu RI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1, ayat 2 huruf b dan d, ayat 3 huruf f dan i, Pasal 7 ayat 3, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP berpendapat, tindakan para Teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2023-2027 yang dinilai tidak memenuhi syarat "tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu".

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/22074361/seluruh-komisioner-bawaslu-disanksi-peringatan-keras-karena-lantik-kader

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke