JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul yang memasuki masa pensiun pada Desember 2023, Jumat (8/12/2023).
Ridwan menjadi hakim MK yang berlatar belakang lembaga yudikatif. Jejaknya di lembaga peradilan sudah dimulai sejak 1986.
Berdasarkan data di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), pada 1986 Ridwan menjadi calon hakim.
Ia kemudian resmi duduk menjadi hakim pada 1989 dan ditugaskan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Baca juga: Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK
Sembilan tahun kemudian, Ridwan ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.
Perjalanan karier Ridwan terus berlanjut. Empat tahun berikutnya, ia dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai 2006.
Dari pengadilan di ibu kota, karir Ridwan berlanjut menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Hanya berselang setahun ia ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Setelah menduduki jabatan itu selama setahun, Ridwan diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008.
Karier Ridwan terus moncer. Ia ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus pada 2010. Dua tahun kemudian, MA memberikan promosi dan menetapkan Ridwan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Baca juga: Ridwan Mansyur Akan Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Manahan Sitompul Siang ini
“Ditugaskan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA.
Ridwan tercatat menduduki jabatan tersebut selama lima tahun, yakni 2012 sampai 2017.
Pada pertengahan 2017, Ridwan dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangkabelitung sampai akhir 2018.
Setelah itu, ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Perjalanan karier Ridwan terus bergulir. Ia mendapat promosi menjadi Wakil Ketua PT Semarang sebelum akhirnya diangkat menjadi Panitera MA pada 2021.
Selama karier panjangnya di dunia peradilan, Ridwan disorot karena menjadi salah satu hakim yang mengadili terdakwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.