Helmut kemudian kembali memberi uang Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy guna mencalonkan diri sebagai ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Selain itu, Eddy juga diduga menerima uang Rp 3 miliar karena menjanjikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri bisa disetop melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," tutur Alex.
Uang Rp 8 miliar itu diduga diterima Eddy melalui Yogi dan Yosi. Belum diketahui, apakah ada aliran dana kepada Yogi dan Yosi.
Baca juga: KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari Helmut pada Eddy melalui Yogi dan Yosi sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.
KPK kemudian menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Sementara, Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.
KPK kemudian menahan Helmut mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.
Helmut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.