JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin (4/12/2023).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (6/12/2023).
"Kalau tidak salah (surat) masuk hari Senin yang lalu," katanya melanjutkan.
Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Namun, Ari mengungkapkan, dirinya belum melihat surat pengunduran diri tersebut. Sehingga, belum bisa menyampaikan apakah ada alasan pengunduran diri yang disampaikan Eddy.
Menurutnya, surat pengunduran diri itu akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah pulang dari kunjungan kerja (kunker).
"Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.
Diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.