Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan di KPK

Kompas.com - 07/12/2023, 11:47 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/12/2023).

Pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh penyidik Komisi Antirasuah.

Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya ke kantor KPK lantaran sedang sakit.

“Tadi kita udah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

“Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda,” kata eks Karowassidik Bareskrim Polri itu.

Ricky Sitohang memastikan bahwa Eddy Hiariej kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antikorupsi itu.

Namun, kondisi kesehatan hari ini tidak memungkinkan Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih.

“Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” kata Ricky Sitohang.

Baca juga: KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

 

Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima uang pelicin terkait pengurusan perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Baca juga: Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah sejumlah tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya.

Tak hanya kgu, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.

Terbaru, pihak Istana menyatakan Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com