Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 07/12/2023, 08:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua orang dekat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy terkait penerimaan dugaan suap dan gratifikasi.

Keduanya adalah Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Mereka diperiksa sebagai tersangka perkara suap dan gratifikasi gang menjerat Eddy pada Selasa (5/12/2023).

"Tentu mengonfirmasi banyak hal terkait pasal-pasal yang kami terapkan dalam hal ini dugaan suap dan gratifikasi, tentu seputar itu," ujar Ali saat ditemui awak media di Novus Jiva Villa, Anyer, Serang, Banten, Kamis (7/12/2023).

Menurut Ali, meskipun pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka, penyidik tetap harus melakukan prosedur pemeriksaan untuk memenuhi pasal yang disangkakan.

Baca juga: KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Karena itu, penyidik memeriksa Yogi dan Yosi dalam kapasitas mereka sebagai tersangka sebagai syarat dalam menyusun berkas perkara.

Meskipun Yogi dan Yosi membantah atau tidak mau menjawab pertanyaan penyidik, kata Ali, hal itu tidak menjadi persoalan.

"Itu juga haknya. Tapi yang pasti bahwa ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka basisnya adalah kecukupan alat bukti yang sudah dimiliki," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

Baca juga: Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).

Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.

Terbaru, pihak Istana menyatakan Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com