Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Kompas.com - 05/12/2023, 20:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Hal keempat adalah kewenangan operasional KPK dinilai tidak independen karena sudah tak dapat lagi merekrut dan mendidik penyelidik secara mandiri, melainkan harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

Yang kelima adalah dugaan intervensi kekuatan politik tidak bisa dinafikan dari kerja-kerja KPK sebagaimana terlihat di beberapa perkara yang terkait aktor-aktor politik.

"Satu-satunya indikator yang dinilai masih baik perihal independensi dan kewenangan KPK adalah kekuataan rekomendasi," ujar Alvin.

Alvin mengatakan, metodologi evaluasi Anti Corruption Agency (ACA) 2023 dilakukan dengan meminta pandangan lebih dari 100 pakar serta pemangku kepentingan tingkat nasional maupun daerah.

Para pakar itu berasal dari lembaga pemerintah, legislator, penegak hukum, lembaga peradilan, asosiasi pengusaha, komisi negara, pakar antikorupsi dan pembangunan, pakar hukum, media massa, hingga organisasi masyarakat sipil.

Dia menyampaikan, kinerja KPK diukur dengan menggunakan 50 indikator yang terbagi dalam 6 dimensi. Metodologi ACA Assessment juga membagi indikator ke dalam 14 indikator faktor pendukung internal, 16 faktor pendukung eksternal dan 20 kinerja aktual.

Baca juga: Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Basis pengukuran ini diambil dari UNCAC pasal 6 dan 36, serta The Jakarta Principles (2012) serta turunannya. Setiap indikator akan diberi skor dengan skala tiga poin (rendah, sedang, tinggi) guna melihat kecenderungan kinerja ACA.

Studi itu, kata Alvin, memadukan analisis kebijakan, analisis berita, wawancara pakar dengan panduan pertanyaan semi-terstruktur serta diskusi kelompok terfokus dengan pemangku
kepentingan utama.

Penilaian dilakukan pada April-Oktober 2023, untuk melihat keseluruhan kinerja KPK pasca disahkannya UU 19/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com