JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) belum akan menahan dua orang dekat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Keduanya adalah Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Keduanya tengah diperiksa KPK sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik masih membutuhkan penyidikan lebih lanjut sebelum menahan dua orang dekat Wamenkumham itu.
“Informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan tetapi,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Ali memastikan, semua tersangka dugaan korupsi di KPK ditahan demi kelancaran proses dan kepastian hukum.
Hanya saja, KPK memutuskan belum menahan Yosi dan Yogi hari ini. Adapun menahan tersangka merupakan wewenang penyidik berdasar pada alasan subyektif.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alasan subyektif itu adalah khawatir pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti.
“Kami butuh waktu,” ujar Ali.
Selain itu, Ali menyatakan, pada pekan ini KPK akan memanggil para tersangka selain Yogi dan Yosi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham.
“Waktunya segera kami akan informasikan,” tutur Ali.
Baca juga: Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Baca juga: KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.