Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK Hari Ini

Kompas.com - 05/12/2023, 09:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Firli Bahuri sampai saat ini belum juga menyampaikan konfirmasi akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain menjalani proses etik di Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, menerima gratifikasi, dan menerima suap.

"Belum (ada konfirmasi Fili hadir)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Syamsuddin mengatakan, jika Firli tidak hadir, maka Dewas KPK akan melanjutkan proses pengusutan dugaan pelanggaran etik ke tahap pemeriksaan pendahuluan.

Menurut dia, pemeriksaan pendahuluan merupakan standard operating procedure (SOP) Dewas KPK untuk menentukan apakah perkara etik yang diusut bisa dibawa ke persidangan.

Syamsuddin memperkirakan, pemeriksaan etik akan digelar siang hari ini jika Firli memang tidak hadir.

"Itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," ujar Syamsuddin.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif

Adapun posisi Firli yang saat ini berstatus nonaktif, kata Syamsuddin, tidak mempengaruhi proses pemeriksaan.

Ia mengeklaim, Dewas KPK tidak memiliki beban dalam memeriksa perkara Firli Bahuri. Karena itu, pihaknya berharap pemeriksaan pendahuluan segera dilakukan.

"Semoga, kan kita berlima, tidak bisa memutuskan tunggu saja," tutur Syamsuddin.

Adapun Firli tidak hanya menghadapi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Pensiunan jenderal polisi itu juga dijerat oleh Polda Metro Jaya dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Saat ini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com