JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan suap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Mereka yang diperiksa adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Keduanya juga diketahui berstatus tersangka dan tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Eddy.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham
"Hari ini (5/12) tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Menurut Ali, saat ini Yogi dan Yosi sudha hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
"Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).
Baca juga: Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baca juga: KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.