Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik Bantah Pelantikan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Terindikasi Cacat Hukum

Kompas.com - 27/11/2023, 13:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membantah argumen Guru Besar Ilmu Pidana Romli Atmasasmita yang menyebut pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara terindikasi cacat hukum.

Yudi mengatakan, argumen hukum Romli yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan calon pengganti Firli ke DPR RI dan tidak langsung menunjuk Nawawi adalah tidak relevan.

“Jadi saya pikir saya tidak setuju dengan pendapat dari Prof Romli Atmasasmita,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Menurut Yudi, argumen Romli bahwa presiden harus mengajukan calon pimpinan baru ke DPR RI baru tepat jika Firli Bahuri yang saat ini dinonaktifkan telah diberhentikan secara tetap.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Minta Penyidikan Kasusnya Bisa Dipertanggungjawabkan

Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner atau pimpinan KPK ketika telah ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun Firli saat ini masih berkedudukan sebagai tersangka.

Selain itu, Firli juga berhenti secara tetap dari pimpinan KPK jika mengundurkan diri.

“Kalau apa yang disampaikan Prof Romli itu kan ketika Firli Bahuri berhenti entah karena dia mundur atau ketika dia nanti menjadi terdakwa maka dia diberhentikan tetap. Nah itu baru (Presiden konsultasi ke DPR),” ujar Yudi.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mencontohkan, konsultasi atau pengajuan calon pimpinan KPK ke DPR RI dilakukan setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada 11 Juli 2022 lalu.

Lili Pintauli merupakan salah satu Wakil Ketua KPK era Firli Bahuri. Ia mengundurkan diri di tengah prahara dugaan pelanggaran etik dan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

Setelah Lili mundur, Presiden Jokowi mengajukan calon penggantinya ke DPR RI, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman wara.

Setelah proses fit and proper test, Komisi III DPR RI kemudian memilih Johanis Tanak pada 28 September 2022.

“Kalau Pak Tanak kan kemarin sudah menggantikan Bu Lili,” kata Yudi.

Oleh karena itu, Yudi mengatakan, pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara sudah sah.

Yudi juga menyebut Nawawi sebagai sosok yang paling tepat di antara pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.

“Pengangkatan Nawawi sebagai Ketua sementara sudah sah dan semua putusan-putusannya pun akan menjadi sah demi hukum,” ujar Yudi.

Baca juga: Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum

Halaman:


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com