JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons singkat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Adapun Firli menjadi tersangka karena diduga memeras SYL, menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.
"Aku sudah diperiksa," kata SYL saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: KPK Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
SYL enggan menjawab apakah perkara hukum Firli harus terus diproses. SYL hanya menjawab dirinya sendiri sedang menjalani proses hukum.
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL sembari menunjukkan tangannya yang diborgol sembari masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Ganjar: Pemberantasan KKN Masih Jadi PR Republik Ini
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.