JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku lembaganya tidak merasa kecolongan karena Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah/janji.
Alex menyebut, KPK memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Firli Tetap Ikut Rapat di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Pemerasan SYL
"Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Menurut Alex, sebagaimana kasus dugaan suap atau pemerasan oleh pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK terhadap tahanan korupsi, sistem penanggulangan dan pencegahan akan berjalan.
Lebih lanjut, Alex mengaku pihaknya yakin Polda Metro Jaya akan tetap bersikap profesional menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli.
"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," ujar Alex.
Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad sampai Novel Baswedan Cukur Gundul
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Politisi Nasdem Nilai DPR Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Usai Firli Jadi Tersangka
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebutkan, setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.³
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.