Adapun Firli menjadi tersangka karena diduga memeras SYL, menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.
"Aku sudah diperiksa," kata SYL saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
SYL enggan menjawab apakah perkara hukum Firli harus terus diproses. SYL hanya menjawab dirinya sendiri sedang menjalani proses hukum.
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL sembari menunjukkan tangannya yang diborgol sembari masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/17373821/firli-bahuri-tersangka-pemerasan-begini-respons-syl