JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI-P Johan Budi mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sesuai dengan UU 19 Tahun 2019, apabila ada pimpinan KPK atau anggota KPK yang tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara. Ini berbeda dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dulu," ujar Johan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Johan mengatakan, perlu segera ditunjuk pelaksana tugas (plt) sebagai Ketua KPK.
Pasalnya, tegas Johan, status Firli saat ini merupakan tersangka kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
"Tapi tetap proses ini kan perlu juga dibuktikan nanti di pengadilan apakah yang disangkakan itu terbukti atau tidak. Jadi kita tunggu saja proses berikutnya seperti apa," tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Tolak Minta Maaf dan Tak Merasa Malu
Sementara itu, Johan menyebut proses hukum yang dilakukan polisi terhadap Firli perlu dihormati.
Sebab, polisi dan KPK sama-sama bekerja dalam kasus Kementan ini, di mana KPK menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi, sedangkan polisi mendapati Firli diduga memeras SYL.
"Jadi kita sama-sama hormati apa yang sudah dilakukan oleh kedua institusi ini. Ya tentu ada dampak yang harus dicermati terhadap lembaga KPK," imbuh mantan juru bicara KPK ini.
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya,
Baca juga: Firli Tetap Ikut Rapat di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.