Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Pemerintah Langgar HAM jika Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen

Kompas.com - 23/11/2023, 17:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pemerintah melakukan pelanggaran HAM jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan ini saat menjadi saksi dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran KPU RI soal jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang tak mencapai target minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Ketika UU (tentang Pemilu) mengatakan 30 persen kuota perempuan untuk menjadi calon legislatif tidak terwujud maka negara telah melakukan pelanggaran HAM akibat dia gagal to fulfill, memenuhi, hak dari perempuan untuk menjadi caleg," kata Atnike dalam ruang sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Atnike menjelaskan bahwa pelanggaran HAM bukan semata dalam bentuk kekerasan atau pemaksaan.

Dia mengungkapkan, pada prinsipnya tugas negara terkait hak asasi manusia adalah menghormati atau to respect, memenuhi atau to fulfill, dan melindungi atau to protect.

"Nah ketiga-tiganya ini harus dihadirkan kalau salah satu tidak hadir maka di situlah terjadi pelanggaran HAM," imbuh dia.

Baca juga: DCS Caleg Perempuan Turun, Formappi: Keterwakilan Perempuan Masih Sekadar Formalitas

Dalam kesempatan yang sama, Atnike pun menekankaan KPU bertugas menjadi wasit dalam penyelenggaraan pemilu.

Termasuk, dalam hal memastikan partai politik memenuhi batas keterwakilan perempuan.

"Tugas KPU untuk menilai sejauh mana parpol telah melakukan kewajibaannya sesuai persyaratan pemilu sehingga dia berhak mengikuti atau menjadi kontestan di dalam pemilu. Apa aturannya? Peraturan perundang-an. Nah tugas KPU lah untuk menjadi wasit dalam hal itu," ucapnya.

Diketahui, sidang ini buntut pelaporan imbas tidak terpenuhinya target afirmasi keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pun bergerak melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam laporan mereka, koalisi meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 20 persen pada setiap dapil.

Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com