Perkara tersebut merupakan uji materi batas minimal usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Putusan perkara itu dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.
Gibran juga diketahui merupakan keponakan Anwar Usman karena Ketua MK itu menikah dengan adik Jokowi.
Para hakim MK itu dinilai tidak bisa menjaga rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara tersebut.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," tutur Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Berat, Eks Hakim MK: Cukup Fair
Dalam putusan itu, MKMK juga menyatakan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara tersebut.
Salah satu konsekuensi putusan ini adalah Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.