Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva sampai Aswanto Prihatin Banyak Hakim MK Langgar Etik

Kompas.com - 08/11/2023, 09:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku prihatin setelah mendengar putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyangkut pelanggaran etik terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mantan Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan, banyak sekali tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh hakim konstitusi karena bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada MK.

“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan MK,” kata Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana disiarkan di Kompas TV, Selasa (8/11/2023).

Baca juga: Usai Putusan MKMK, Eks Hakim Nilai Putusan MK soal Syarat Usia Capres Kehilangan Legitimasi

Adapun tujuh mantan Hakim MK tersebut adalah Maruarar Siahaan, Hamdan Zeolva, Harjono, Aswanto, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna, serta mantan Sekjen MK Janedri M Gaffar.

Menurut Zoelva, pelanggaran terjadi pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri.

Zoelva menekankan, MK merupakan lembaga peradilan yang dilahirkan reformasi dan sangat penting. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga memiliki kedudukan yang signifikan.

Pihaknya berharap putusan MKMK yang menegur secara lisan kepada 9 hakim MK, teguran tertulis untuk salah satu hakim, dan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK bisa memperbaiki kinerja mereka.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Berat, Eks Hakim MK: Cukup Fair

“Banyak sekali rekomendasi untuk memperbaiki kinerja MK,” tutur Zoelva.

Selain itu, Zoelva dan rekan-rekannya berharap MK bisa menjalankan rekomendasi putusan MKMK dengan baik.

Tujuannya agar marwah MK kembali dan dipercaya masyarakat. Sebab, MK bakal menghadapi dan menyidangkan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang selalu terjadi setiap lima tahun sekali.

“Perselisihan hasil pemilu itu masalah yang sangat krusial yang mesti diputuskan terakhir oleh MK,” ujar Zoelva.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan 9 hakim MKMK melanggar etik prinsip kepantasan dan kesopanan dalam menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut merupakan uji materi batas minimal usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Putusan perkara itu dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.

Gibran juga diketahui merupakan keponakan Anwar Usman karena Ketua MK itu menikah dengan adik Jokowi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com