Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adif Rachmat Nugraha
Analis Kebijakan

Analis kebijakan dan anggota The Local Public Sector Alliance (LPSA)

Pentingnya Arah Kebijakan Cawapres

Kompas.com - 07/11/2023, 13:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGHUJUNG Oktober lalu, semua calon presiden (Capres) yang nama-namanya telah beredar di masyarakat telah mengumumkan pendampingnya sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Masing-masing pasangan telah resmi mendaftar sebagai Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari nama-nama Cawapres tersebut, ada yang sudah diprediksi jauh-jauh hari, namun juga ada yang muncul bak meteor, menimbulkan perdebatan menarik dalam ruang-ruang publik kita, mulai dari dunia maya hingga warung kopi kaki lima.

Namun demikian, gemuruh perbincangan tersebut masih sebatas pada tataran persona dan kecocokannya dengan nama calon presiden yang beredar.

Selebihnya, sebatas seliweran yang belum tentu kepastiannya, meskipun dokumen visi-misi dari para calon sudah beredar di tengah masyarakat seiring pendaftaran mereka ke KPU lalu.

Hal tersebut menimbulkan keprihatinan karena ribut-ribut kontestasi Pilpres selama ini justru pekat pada bahasan dan upaya mencari sosok populer, 'vote getter' sebagai Capres dan Cawapres untuk menjaring sebanyak-banyaknya suara rakyat.

Sayangnya, hal tersebut lebih banyak berada pada arena hingar-bingar popularitas, bukan pada gelanggang gagasan, yang membuat politik ide bukan sesuatu hal yang jamak dalam jagat politik kita.

Lebih dari itu, tidak hanya sang presiden, posisi wapres pun memiliki urgensinya tersendiri dalam praktik kepemerintahan kita.

Bukan Semata Ban Kelima

Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa “dalam melakukannya kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.

Lebih lanjut, pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”.

Jika dibaca, wapres adalah ‘the second person’ yang membantu presiden sebagai ‘the first person’, dan baru akan menjadi ‘the first person’ apabila presiden mengalami kendala sebagaimana disebutkan di atas.

Pembacaan sempit atas pengaturan tersebut akan membawa pemaknaan bahwa tugas wapres semata sebagai ban kelima dari gerak sistem presidensial yang dikemudikan oleh Presiden.

Bahkan di Amerika Serikat, jabatan wapres di paruh pertama abad kedua puluh dikenal karena disfungsionalitasnya akibat minim peran dalam penyelenggaraan negara dan lemahnya pengaruh dalam perumusan kebijakan strategis yang lebih banyak berpusat di sekitar presiden.

Dalam buku “First in Line: Presidents, Vice Presidents, and the Pursuit of Power” (2018), Kate Andersen Brower mencatat anekdot umum di Amerika Serikat kala itu bahwa wapres diibaratkan serupa dengan seorang lelaki yang pergi jauh ke laut: Tak pernah kembali pulang dan hilang tak tahu rimbanya.

Namun sesungguhnya, pengaturan mekanisme kerja dan pembagian peran serta kewenangan antara presiden dan wapres telah berlangsung sejak republik ini berdiri, baik terbagi atas fokus pekerjaan yang digarap maupun isu kebijakan yang dijadikan perhatian, meskipun berpulang pada relasi presiden-wapres dan kapasitas dari sang wapres sendiri.

Apabila merunut sejarah, Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta–khususnya pada dekade pertama kepemimpinan mereka–telah memberikan contoh ideal bagaimana presiden dan wapres bekerja dalam alam demokrasi, sebagaimana tesis Herb Feith dalam bukunya, “The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia” (1962).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com