Salin Artikel

Pentingnya Arah Kebijakan Cawapres

Dari nama-nama Cawapres tersebut, ada yang sudah diprediksi jauh-jauh hari, namun juga ada yang muncul bak meteor, menimbulkan perdebatan menarik dalam ruang-ruang publik kita, mulai dari dunia maya hingga warung kopi kaki lima.

Namun demikian, gemuruh perbincangan tersebut masih sebatas pada tataran persona dan kecocokannya dengan nama calon presiden yang beredar.

Selebihnya, sebatas seliweran yang belum tentu kepastiannya, meskipun dokumen visi-misi dari para calon sudah beredar di tengah masyarakat seiring pendaftaran mereka ke KPU lalu.

Hal tersebut menimbulkan keprihatinan karena ribut-ribut kontestasi Pilpres selama ini justru pekat pada bahasan dan upaya mencari sosok populer, 'vote getter' sebagai Capres dan Cawapres untuk menjaring sebanyak-banyaknya suara rakyat.

Sayangnya, hal tersebut lebih banyak berada pada arena hingar-bingar popularitas, bukan pada gelanggang gagasan, yang membuat politik ide bukan sesuatu hal yang jamak dalam jagat politik kita.

Lebih dari itu, tidak hanya sang presiden, posisi wapres pun memiliki urgensinya tersendiri dalam praktik kepemerintahan kita.

Bukan Semata Ban Kelima

Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa “dalam melakukannya kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.

Lebih lanjut, pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”.

Jika dibaca, wapres adalah ‘the second person’ yang membantu presiden sebagai ‘the first person’, dan baru akan menjadi ‘the first person’ apabila presiden mengalami kendala sebagaimana disebutkan di atas.

Pembacaan sempit atas pengaturan tersebut akan membawa pemaknaan bahwa tugas wapres semata sebagai ban kelima dari gerak sistem presidensial yang dikemudikan oleh Presiden.

Bahkan di Amerika Serikat, jabatan wapres di paruh pertama abad kedua puluh dikenal karena disfungsionalitasnya akibat minim peran dalam penyelenggaraan negara dan lemahnya pengaruh dalam perumusan kebijakan strategis yang lebih banyak berpusat di sekitar presiden.

Dalam buku “First in Line: Presidents, Vice Presidents, and the Pursuit of Power” (2018), Kate Andersen Brower mencatat anekdot umum di Amerika Serikat kala itu bahwa wapres diibaratkan serupa dengan seorang lelaki yang pergi jauh ke laut: Tak pernah kembali pulang dan hilang tak tahu rimbanya.

Namun sesungguhnya, pengaturan mekanisme kerja dan pembagian peran serta kewenangan antara presiden dan wapres telah berlangsung sejak republik ini berdiri, baik terbagi atas fokus pekerjaan yang digarap maupun isu kebijakan yang dijadikan perhatian, meskipun berpulang pada relasi presiden-wapres dan kapasitas dari sang wapres sendiri.

Apabila merunut sejarah, Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta–khususnya pada dekade pertama kepemimpinan mereka–telah memberikan contoh ideal bagaimana presiden dan wapres bekerja dalam alam demokrasi, sebagaimana tesis Herb Feith dalam bukunya, “The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia” (1962).

Herb menulis bahwa Soekarno selaku kepala negara berhasil memainkan peran sebagai 'solidarity maker' dengan kemampuan dalam menarasikan visinya menuju Indonesia ke depan.

Sedangkan Hatta, berperan di belakang layar sebagai administrator yang bekerja dengan bersandar pada logika ilmiah nan metodologis, atau dengan kata lain, teknokratis.

Di era kepemimpinan Presiden Soeharto, meskipun bukan lagi menjadi rahasia bahwa kepemimpinan nasional berpusat pada Soeharto selaku 'primus interpares' dan peran wapres dilihat sekadar sebagai pelengkap, namun tetap terdapat pembagian peran di antara kedua dwitunggal negara ini, di mana Wapres banyak berperan pada isu pengawasan pembangunan.

Bahkan Wapres Sudharmono (1988-1993) pernah menginisasi adanya Tromol Pos 5000 sebagai kanal pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan, yang fungsinya serupa dengan kanal LAPOR! hari ini.

Isu Strategis

Selama hampir dua dekade ke belakang, setidaknya terdapat lima penugasan kunci yang diemban Wapres, yakni pertama, pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kedua, percepatan reformasi birokrasi melalui Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Ketiga, penguatan otonomi daerah melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Keempat, percepatan pembangunan Papua melalui Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Kelima, penanganan stunting melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

Jika dilihat, isu-isu yang ditangani tersebut merupakan permasalahan dasar pembangunan manusia dan tata kelola (governance) yang langsung menyentuh dan dirasakan masyarakat. Apabila mampu diakselerasi ke arah perbaikan, berpotensi besar menjadi lokomotif penggerak kemajuan bangsa.

Dalam temuan studi Growth Diagnostics yang disusun Kementerian PPN/Bappenas (2018), disimpulkan bahwa aspek institusional dan regulasi–koordinasi antarlembaga, tata hukum, inefisiensi birokrasi, dan korupsi—menjadi kendala yang paling mengikat (the most binding constraint) sekaligus menjadi variabel yang menentukan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kedua aspek yang mendudukkan wapres sebagai aktor kunci yang paling bertanggungjawab dalam perbaikannya.

Dari kelima penugasan tersebut beserta kelembagaan yang menyertainya, wapres berkedudukan baik sebagai Ketua maupun Ketua Pengarah. Dalam posisi tersebut, wapres berwenang mengoordinasikan dan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan serta mengambil keputusan strategis atas berbagai permasalahan yang ada.

Maka kemudian, penting kiranya bagi masyarakat untuk mengetahui lebih rinci mengenai arah kebijakan Cawapres dalam menyelesaikan permasalahan bangsa selama lima tahun ke depan, di tengah tanggungjawab besar yang akan diemban wapres ke depannya.

Mengutip Rizal Sukma dalam analisisnya di Harian Kompas (5/10), para kandidat perlu lebih mengelaborasi pernyataan-pernyataan selama kampanye pada cara dan kebijakan mencapai tujuan, tak hanya berhenti pada cita-cita di hilir dan menjadikan Pilpres sebagai permainan politik semata.

Tak hanya Capres, Cawapres perlu diberi panggung yang memadai guna mendiseminasikan dan mengomunikasikan visi-misinya kepada khalayak luas.

Hingar-bingar media pun perlu memberi porsi yang adil bagi para Cawapres agar mampu tampil dan dikenal luas tidak hanya personanya semata, melainkan juga pemikiran serta rekam jejaknya.

Dari situ, ide dan gagasan baru dapat dipertukarkan, diperdebatkan serta disempurnakan untuk pembangunan ke depan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/13300091/pentingnya-arah-kebijakan-cawapres

Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke