Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud: Ya Sudah Pak Prabowo Bisa Mendaftar

Kompas.com - 23/10/2023, 19:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden maksimal berusia 70 tahun.

Ganjar menyatakan, putusan tersebut harus diterima dan dihormati karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Ya semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Soal Putusan MK Beri Karpet Merah Gibran, Mahfud: Tak Boleh Terjadi Lagi

Senada, bakal calon wakil presiden Mahfud MD juga menekankan bahwa putusan tersebut mesti diterima.

Ia menuturkan, lewat putusan tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat maju sebagai calon presiden meski usianya sudah di atas 70 tahun.

Selain itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming juga berhak maju sebagai calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun sesuai putusan MK yang dibacakan pada pekan lalu.

"Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi hingga Anwar Usman Diduga Sengaja Biarkan MK Bikin Putusan yang Mudahkan Gibran Maju Pilpres

Mantan ketua MK ini pun enggan berpolemik mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap bermasalah oleh sebagian orang.


Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Prabowo dan Gibran punya hak untuk maju pada Pilpres 2024.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari rumah seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya itu nanti. Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan, semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak dapat diterima.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Usia Maksimal Capres, Pengamat: Indikasi Transaksi Politik

Hal itu diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).

Dalam tiga perkara itu, pemohon menggugat ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan ketiga perkara itu, berkaitan dengan petitum membatasi usia maksimum capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com