Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan MK Beri Karpet Merah Gibran, Mahfud: Tak Boleh Terjadi Lagi

Kompas.com - 23/10/2023, 18:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju pada pemilihan presiden tidak boleh terjadi lagi.

Mahfud beralasan, putusan MK tersebut menyalahi sejumlah asas yang seharusnya ditaati oleh MK dalam memutus sebuah perkara.

"Bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Beda dengan Mahfud dan Cak Imin, Hanya Gibran yang Tak Hadir Saat Diumumkan Jadi Cawapres

Mahfud menilai, setidaknya ada dua asas yang dilanggar. Asas pertama yakni hakim tidak boleh ikut memutus perkara yang terkait dengan kepentingan diri sendiri maupun keluarga.

Adapun Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran ikut mengambil keputusan dalam perkara yang memuluskan jalan Gibran maju ke pilpres itu.

Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak berwenang mengubah isi undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam putusan ini, MK menambahkan frasa pada ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang memberi jalan Gibran maju pada pilpres.

"MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan, tugas utamanya, ini batal gitu lho. Tapi ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya," kata Menko Polhukam itu.

Baca juga: MK Belum Bisa Janji Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres yang Mungkin Libatkan Gibran

Mahfud pun menyerahkan kontroversi terkait putusan ini kepasa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibentuk.

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yg akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata mantan Ketua MK ini.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa putusan MK sudah bersifat final dan mengikat sehingga menurutnya harus diterima dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Mahfud juga memandang perdebatan soal putusan MK tersebut lebih banyak memberikan kerugian bila terus diperdebatkan karena akan berdampak ke pelaksanaan pemilu.


Namun, ia kembali menegaskan bahwa putusan semacam ini tidak boleh terjadi di masa depan.

"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com