JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro merespons dilaporkannya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Menurut Juri, laporan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi.
Baca juga: Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK, Prabowo: Politik Kadang Tidak Fair
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum:siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi hingga Anwar Usman Diduga Sengaja Biarkan MK Bikin Putusan yang Mudahkan Gibran Maju Pilpres
Sebelumnya, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh TPDI.
Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Baca juga: Prabowo: Apa Salahnya Kalau Dinasti Pak Jokowi Ingin Berbakti untuk Rakyat?
Dikutip dari Tribunnews.com, Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.